Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli laluSabtu, 28 Agustus 2010 – 05:50 WIB
Dihubungi terpisah, setelah melakukan pengecekan di lapangan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Teguh Wardoyo mengatakan bahwa pembebasan enam WNI itu telah diproses KJRI (Konsulat Jenderal RI) Penang sejak sebulan lalu. Saat ini mereka ditahan di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia (bukan di Kedah seperti disampaikan keluarga)
KJRI Penang, kata Teguh, telah berkomunikasi dengan penyidik PDRM (Polisi Diraja Malaysia) bernama Nurhadi dan mengeksaminasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para WNI tersebut. Nahkoda kapal bernama Zulham dalam pemeriksaan mengakui kepada penyidik bahwa mereka tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia. Alasannya, mereka sedang mengejar ikan dan secara tidak sadar masuk ke wilayah perairan Malaysia. "Pernyataan itu mempersulit pembebasan karena ternyata kapal mereka dilengkapi GPS," kata Teguh.
Di sisi lain, untuk memudahkan pembebasan, Kemenlu menggunakan dalih bahwa semua ABK tersebut memiliki latar pendidikan rendah karena tak semua lulus SMA. Bahkan, hanya nahkoda yakni Zulham yang bisa berbicara dalam bahasa Indonesia dengan baik. Selain itu, Kemenlu menggunakan dasar bahwa mereka dibelit kesulitan ekonomi sehingga penahanan lebih lama akan merugikan keluarga di kampung halaman mereka.