Nelayan Tusuk Tetangga Hingga Tewas
Jumat, 24 Mei 2013 – 06:31 WIB
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya karena diduga unsur dendam. "Informasinya, sekitar 10 hari lalu pelaku dan korban terlibat perselisihan hanya gara-gara korban marah-marah sama anak pelaku. Karena atas unsur itulah pelaku menusuk korban saat menghadiri pesta ruwat laut di TPI Muarapilu," kata Agustinus, Kamis (23/5).
Kapolsek Penengahan ini juga mengatakan, setelah mendengar korban meninggal saat dilarikan ke RS Kalianda, pelaku mengucap syukur. "Pelaku sama sekali tidak merasa bersalah bahkan pelaku saat mendengar korbannya meninggal dunia malah bersyukur. Pelaku mengaku benci sama korban padahal mereka saling bertetangga dan sama-sama berprofesi sebagai nelayan," kata Agustinus yang mengatakan pelaku saat ini dititipkan di Mapolres Lamsel.
Terkait ancaman hukumannya, Agustinus mengatakan, pelaku akan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. "Pelaku belum kami periksa karena saat ini masih dititipkan di Mapolres Lamsel. Sedangkan korban luka sudah diobati," ujarnya.