Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan

Kamis, 01 Juli 2021 – 13:23 WIB
Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan - JPNN.COM
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH saat ekspose penangkapan nenek berinisial ESW, 50, tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: antara

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(antara/jpnn)

Seorang nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ESW, 50, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close