Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan
Kamis, 01 Juli 2021 – 13:23 WIB
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(antara/jpnn)