Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun
ADH memberikan semangat dan dukungan untuk Siti melalui peÂlukan dan ciuman di pipi.
Bukan hanya ADH, seorang laki-laki yang bersamanya juga menyalami Siti.
"Itu kakaknya (ADH)," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Gitta Ratih Suminar.
Menurut dia, Siti terbukti melakukan tindakan menelantarkan bayi. Tindakan tersebut berdampak buruk pada bayi yang saat itu memiliki berat 1,3 kilogram.
Perbuatannya juga membahayakan nyawa si bayi. "Beruntung, bayi masih selamat saat ditemukan," ucap Gita.
Ulah Siti yang berisiko tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.
Pertimbangan yang meringankan adalah perbuatan Siti itu dilakukan karena kalut. Awalnya, Siti berniat untuk menyerahkan bayi tersebut kepada kakeknya.
Tapi, karena sudah larut malam, dia meletakkan cucunya di dekat rumah kakeknya.