Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka
jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang pelajar berinisial ZA (14) dan RD (16) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT15, Kecamatan Banjarmasin Utara, Polda Kalsel pada Rabu (24/7) pagi.
Kedua tersangka ZA dan RD pembuang bayi hingga meninggal dunia itu berstatus pelajar, yakni ZA kelas 10 dan RD kelas 12.
"Saat ini tersangka RD kami sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin guna proses hukum dan ZA sedang dirawat di rumah sakit guna perawatan pascamelahirkan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Kamis.
Eru mengatakan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi hingga menangkap dan menetapkan kedua tersangka itu kurang dari 1x24 jam yang dilakukan oleh tim khusus Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kalau tersangka ZA melahirkan di toilet rumahnya pada waktu sekitar Magrib, di mana saat itu hanya ibunya saja di rumah, sedangkan ayahnya pergi memancing.
"ZA saat kami periksa mengaku melahirkan di wc rumah, dan saat bayinya menangis langsung dibekap menggunakan tangannya dan setelah tidak ada suara lagi bayi tersebut dilempar ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke bawah mengenai kayu genangan samping rumah," ujarnya.
Menurut Eru, ZA mengaku kalau RD yang menghamilinya, sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap RD saat berada di sekolah.
"Setelah mengetahui ZA hamil maka kedua tersangka ini sepakat untuk menggugurkannya," ucap Eru.