Neneng Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Ancaman hukum maksimal tersebut terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. "Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB