Neno Warisman Dibuntuti, Begitu Tiba di Rumah Jenderal…
Setyo juga menegaskan, penolakan izin kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah oleh pihaknya bukan berdasarkan instruksi Kapolri. Melainkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bukan (Instruksi Kapolri), tapi undang-undang yang memerintahkan demikian. Berdasarkan pasal 15 UU No 9 Tahun 1998, kalau tidak memenuhi syarat pasal 6, maka pasal 15, kita bisa membubarkan,"tegas jenderal berbintang dua itu.
Sebelumnya, Neno Warisman dan sejumlah deklarator gerakan #2019GantiPresiden mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9). Mereka melaporkan penolakan deklarasi gerakan tersebut di sejumlah daerah oleh lembaga kepolisian. (*)