Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Neno Warisman Dibuntuti, Begitu Tiba di Rumah Jenderal…

Jumat, 28 September 2018 – 07:50 WIB
Neno Warisman Dibuntuti, Begitu Tiba di Rumah Jenderal… - JPNN.COM
Ahmad Dhani dan Neno Warisman saat mengadu ke DPR, Selasa (28/8). Foto: M Fathra/JPNN.com

Setyo juga menegaskan, penolakan izin kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah oleh pihaknya bukan berdasarkan instruksi Kapolri. Melainkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Bukan (Instruksi Kapolri), tapi undang-undang yang memerintahkan demikian. Berdasarkan pasal 15 UU No 9 Tahun 1998, kalau tidak memenuhi syarat pasal 6, maka pasal 15, kita bisa membubarkan,"tegas jenderal berbintang dua itu.

Sebelumnya, Neno Warisman dan sejumlah deklarator gerakan #2019GantiPresiden mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9). Mereka melaporkan penolakan deklarasi gerakan tersebut di sejumlah daerah oleh lembaga kepolisian. (*)

 

Neno Warisman, salah seorang tokoh gerakan #2019GantiPresiden, merasa gerak-geriknya diawasi dan dibuntuti.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News