Neta Duga Banyak Rumah Sakit Merampok Uang Negara lewat Dana Covid-19
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 13:51 WIB
Neta melanjutkan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.
"Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut," jelas Neta. (tan/jpnn)