Neta IPW Berharap Kapolri dan Menpora tak Main-Main dengan COVID-19
Kemudian, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.
"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6/2018 yakni denda paling banyak Rp 100 juta."
"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga," pungkas Neta.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?