Nevi Zuairina DPR Nilai Perppu 1/2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM
Sebagai contoh, tambahnya, betapa simpang siurnya Perppu ini, banyak pelaku UMKM yang mengeluh tidak bisa mengajukan insentif perpajakan dan stimulus KUR (Kredit Usaha Rakyat).
“Kami juga masih mendengar dari berbagai media, keluhan (khususnya dari driver ojek online) mengenai masih mendapatkan tagihan kredit dari leasing. Kejadian di lapangan ini salah satu petunjuk betapa biasnya Perppu ini pelaksanaannya di lapangan terutama bagi pelaku UMKM,” tegas Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan berdasarkan data yang disajikan oleh Asosiasi UMKM saat RDP dengan Komisi VI pada hari Senin, 4 Mei 2020 disebutkan bahwa total UMKM terdampak COVID-19 sampai dengan 18 April 2020 sebesar 7.994.
Dari jumlah tersebut sektor yang paling terkena dampak adalah sektor olahan makanan yaitu sebesar 39,9 persen. Kemudian disusul dengan rumah makan sebesar 14,2 persen, lalu kerajinan 10,3 persen, perdagangan 9,5 persen, jasa 8,3 persen, lain-lain 17,8 persen.
Dia melanjutkan dalam kondisi saat Pandemi yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, beragam stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah dalam Perppu 1 tahun 2020 dinilai tidak cukup untuk melindungi UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Sebab saat pandemi seperti ini pelaku UMKM lebih memerlukan kemudahan pemasaran produk melalui marketplace (juga terjaminnya internet gratis bagi UMKM), dilibatkannya UMKM dalam produksi dan distribusi kebutuhan penanganan COVID-19 seperti APD, obat, dan bantuan sembako, serta ketegasan peraturan stimulus bagi UMKM.
“Saya meminta kepada semua instrumen kenegaraan, termasuk DPR, dan juga badan keahlian, untuk mendorong pemerintah untuk benar-benar konkret menjalankan Perppu Nomor 1 2020 dalam melindungi UMKM dari dampak pandemi COVID-19. Jika tidak, sebaiknya Perppu ini dibatalkan saja," tegas Nevi Zuairina.(fri/jpnn)