Nevi Zuairina DPR Nilai Perppu 1/2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sama sekali tidak memihak dunia usah pada skala mikro, menengah, dan kecil (UKM).
Hal itu disampaikan Nevi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI secara virtual pada Jumat (8/5/2020).
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut Nevi, dari 405,1 triliun dana yang menjadi alokasi melalui Perppu ini, tidak terasa sekali pada mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, wabah yang terus-menerus menjadi tantangan setiap warga, seharusnya mampu di-backup dengan anggaran yang sudah teralokasi berupa perlindungan sosial Rp 100 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun dan bantuan dunia usaha Rp 150 triliun.
“Harus ada audit ketat, dan pengawasan mendalam, ke mana anggaran ini disalurkan, siapa yang menikmati?" seru Nevi.
Politikus PKS ini mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini terlalu bias. Namanya terlalu panjang, substansinya banyak menimbulkan penyimpangan.
Potensi penyimpangan ini dapat ditemukan pada pasal yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan berpotensi menimbulkan korupsi, seperti pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang menyatakan pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik.
“Yang jadi persoalan masih banyak di sana-sini kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Kalau negara ini dijalankannya dengan iktikad baik tanpa mengambil hak negara, tentunya bangsa kita ini sudah maju dengan kemakmuran rakyat yang merata,” kata Nevi.