Ngaku Anggota Polisi, Tipu Empat Orang
Minggu, 26 Februari 2017 – 06:18 WIB
Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk foya-foya.
Kini Karnoto mendekam di sel tahanan dan diancam pasal 372 dan 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara. (mud/jpnn)