Ngaku Intel Mabes, Peras Ibu Rumah Tangga
Senin, 27 September 2010 – 02:02 WIB
Ternyata, janji Euis untuk membayar bertahap, ditangih kembali oleh keduanya. Selasa (21/9) lalu, kedua tersangka mendatangi rumah korban dijalan Sutan Syahril. Kedua pelaku datang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BP 1872 TY. Bermaksud biar aman, ketiganya melakukan transaksi di dalam mobil. Namun karena merasa tidak bersalah, korban yang telah menceritakan kejadian yang dialaminya sebelumnya pada teman-temannya, transaksi kali ini ternyata suatu jebakan.
Saat korban masuk kedalam mobil dan transaksi dilakukan, teman-teman korban juga sudah siap sedia saat itu, dan mendapati transkasi pemerasan berlangsung. Saat itu juga dua tersangka diamankan oleh teman-teman korban. Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Tanjungpinang. Keduanya dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Meskipun tidak mengaku, kedua pelaku tetap diproses karena ada barang buktinya.
Namun Leksan tidak dapat menjelaskan secara rinci kenapa Euis merasa takut sehingga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.