Ngaku Nabi, Diduga 'Garap' Jemaah Perempuan
Rabu, 12 Desember 2012 – 10:09 WIB
SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai Nabi palsu bergelar Guru Besar alias Syekh Muhammad. Pasalnya, selain diduga melakukan penistaan agama, Bantil juga dituduh melakukan perzinahan dan pencabulan terhadap istri pengikutnya. Kapolres AKBP Budi Santosa mengakui telah memeriksa Bantil. Bahkan, dalam kasus ini Kejari Sangatta juga ikut memantau dan membantu penyidikan.
“Pak Kajari (Didik Farkhan, Red) menunjuk seorang jaksa untuk memantau perkembangan kasus ini, kalau masih ada yang kurang. Sebab, selain kasus penipuan dan penggelapan yang sudah disangkakan terhadap tersangka, masih ada beberapa dugaan tindak pidana lain yang dilakukan. Termasuk memiliki kepemilikan KTP ganda serta dugaan percabulan serta perzinahan,” jelas Budi, Selasa (11/12) kemarin, di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, untuk membuktikan kasus perzinahan atau percabulan terhadap tersangka memang sedikit sulit. Sebab, perbuatan itu sulit disaksikan orang sehingga memerlukan pengakuan. Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa sebanyak mungkin saksi untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:06 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Riau
Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB