Atas perbuatannya, tersangka yang sejak kemarin ditahan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aj)
SANGATTA - Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bantil (48), warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang diduga mengaku sebagai