Ngaku Polisi Lantas Tuding Warga Terlibat Narkoba
Diutarakannya, menurut pengakuan korban, dia ditelepon seseorang dan disuruh untuk datang ke Simpang Tiga Lias Baru, Indra Pura. Setibanya di lokasi, korban langsung dianiaya dan dibawa berkeliling menggunakan mobil.
Selanjutnya, korban yang dituding terlibat narkoba itu diperas oleh para pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar yang bersangkutan tidak ditahan.
“Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, lalu dibawa ke Medan. Namun karena para pelaku sempat berkomunikasi dengan paman korban bernama Gomgom Sinaga, para pelaku kembali membawa korban ke Indra Pura dan berjanji bertemu di SPBU Bandar Tinggi,” jelas Rina.
Setibanya di SPBU tersebut, ditambahkan Rina, para pelaku langsung ditangkap oleh petugas dari Polsek Indra Pura.
“Penyidik masih mendalami lagi kasusnya. Sebab, sepeda motor korban sempat dilarikan dan belum ditemukan,” imbuhnya. (fir)