Ngaku Polisi, Rampok Sikat Truk Karet
Tak hanya sampai di situ, pelaku kemudian membuang korbannya. "Korban dibuang di kawasan Surya Cipta Kerawang Timur," jelasnya.
Setelah itu pelaku membawa truk dan menyerahkan hasil kejahatan kepada seorang berinisial EJ, di gudang yang terletak di Bogor Selatan.
"Selanjutnya mereka jual kepada seorang bernama DK dengan harga Rp 210.000.000 sedangkan truknya di jual kepada seseorang bernama DR seharga Rp 20 juta melalui DD," katanya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Dari penangkapan korban, polisi menyita empat telepon seluler dan uang tunai Rp 3 juta. Mereka dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan kekerasan, dengan ancaman lima tahun bui. (boy/jpnn)