Ngaku Staf Ahli DPR, Tipu Peminat IPDN
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 13:33 WIB
Menyangkut kasus yang menimpanya ini, Ade mengatakan sebelumnya dia sudah pernah meluluskan empat orang masuk IPDN."Baru ini saja yang tidak lulus," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Ida Ketut G SIK saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kanit IV Ekonomi, AKP Dumaria Pardede membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku."Dari keterangan korban, total uang yang sudah disetorkan kepada pelaku mencapai Rp57 juta," jelas AKP Dumaria sambil mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(*1)