Ngaku Ustaz, Bawa Uang Palsu dan Nongkrong di Eks Lokalisasi
jpnn.com, BANJAR BARU - Sat Sabhara Polres Banjarbaru berhasil menciduk empat pria yang membawa uang palsu senilai Rp 32 juta, Rabu (31/5).
Keempat pria itu adalah AM, HA, AN, dan MW. Mereka ditangkap saat beristirahat di eks Lokalisasi Pembatuan.
"Jadi bukan TO (Target Operasi), mereka kebetulan terjaring patroli Cipta Kondisi rutin di Pembatuan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Saat ini, para pemilik uang palsu itu masih mendekam di Mapolres Banjarbaru.
Kelana menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan peran keempatnya.
"Apalagi mereka membeberkan nama-nama baru," imbuh AKBP Kelana.
Keempat pria itu bakal dijerat pasal KUHP 244 sub 245 terkait peredaran upal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, muncul dugaan Pasal KUHP 378 tentang penggandaan uang dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.