Ngakunya Iseng Berjudi Menunggu Sahur, RO Terancam Penjara 10 Tahun, Oalah
"Petugas berhasil mengamanakan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp 528 ribu yang ada di atas tikar diamankan. Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur.
"Apa pun alasannya, berjudi adalah aktivitas yang dilarang," lanjut Yudha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci Ramadan.
"Semua laporan masyarakat yang kami diterima akan ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Yudha Satria.
Kapolres menambahkan sesuai perintah Kapolda, pihaknya juga telah mengerahkan personel hingga polsek jajaran untuk meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya lebaran.