Ngeri! Pria Ini Tewas Gara-gara Layangan
“Karena inilah kami akan melakukan patroli terkait layangan. Walikota sudah sangat tegas melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Kita dari kepolisian akan melakukan patroli terkait permaianan layangan ini. Ketika kita temukan, maka akan kita tangkap dan kita proses hukum,” tegas Kapolresta.
Penangkapan dan memproses hukum pemain layangan, bukan tidak ada dasarnya. Polisi memiliki dasar kuat memproses hukum pemain layangan yang menggunakan tali kawat dan benang gelasan.
“Kita dapat menjerat pemain layangan yang membahayakan serta mengancam nyawa orang lain dengan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Mengingat hanya di Kota Pontianak yang dilarang bermain layangan. Sedangkan Kubu Raya, bupatinya belum melarang.
“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya terkait hal ini. Guna mengantisipasi permainan layangan yang ada di Kota Pontianak pindah ke Kubu Raya,” tegas AKBP Iwan. (zrn/sam/jpnn)