“Nah dalam hal ini memang aneh juga melihat Bawaslu yang sepertinya hanya menunggu bola. Tak ada opini dari mereka tentang kinerja KPU, terkait dengan verifikasi ini. Jika sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan secara aktif dan memberi saran yang dianggap penting, maka memang tidak perlu ada kasus yang dibawa ke meja sengketa Bawaslu. Model kinerja Bawaslu seperti ini tak memberi sumbangan signifikan bagi penegakan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, partisipatif dan terbuka,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan