Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil), seperti buah simalakama. Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di satu sisi kewajiban tersebut penting dalam rangka mendesak partai politik lebih peduli pada keterwakilan perempuan di dunia politik.
“Sementara di sisi lain, sanksi yang diberikan juga mengundang aspek kengerian yang mendalam. Yakni hilangnya hak seluruh caleg di dapil bersangkutan karena alasan tak terpenuhinya poin keterwakilan perempuan,” kata Ray di Jakarta, Selasa (11/6).
Menyikapi keputusan KPU yang memberi sanksi empat parpol tidak memiliki caleg di sejumlah dapil, Ray menilai parpol-parpol dapat menempuh upaya hukum.
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
Rabu, 13 November 2024 – 03:50 WIB - Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Pilkada
PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
Selasa, 12 November 2024 – 22:48 WIB - Pilkada
Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
Selasa, 12 November 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Hukum
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Adhi Makayasa Akpol 1989, Kini Jadi Wakapolri Era Prabowo
Rabu, 13 November 2024 – 05:00 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 05:53 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
Rabu, 13 November 2024 – 06:15 WIB