NH Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi, AKBP Putu Yudha Bergerak
Guna menutupi aksinya, para tersangka melakukan pengisian solar saat dini hari sekaligus memadamkan lampu di SPBU agar ditangkap sudah tutup.
Kemudian, solar subsidi yang dibeli secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka kepada pedagang minyak eceran di kabupaten setempat hingga mendapatkan penghasilan mencapai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.
AKBP Putu menyatakan tidak ada pembiaran dari personelnya sehingga pelaku tersebut lepas dari operasi penangkapan.
Saat ini, Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Polda Sumsel terus bekerja memburu Bogel yang identitasnya sudah dikantongi.
Sementara itu, tersangka BH dan WS sudah ditahan sel tahanan Mapolda Sumsel berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 berpelat BG-1311-NT dan dua jeriken plastik berisi 1,5 liter sampel solar bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)