Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, terdakwa Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.