Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
Contohnya, kata Otto, bos bisa terseret kasus dan dimintai pertanggungjawaban jika karyawannya melakukan kesalahan.
"Yang boleh itu umpamanya, majikan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya," ujarnya menjelaskan.
Di samping itu, Otto menegaskan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.
Menurutnya, Olivia Nathania masih diizinkan mengajukan banding terkait putusan hingga masa 14 hari habis.
"Hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis tiga tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tidak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)