Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini

Rabu, 12 Januari 2022 – 07:44 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini - JPNN.COM
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Pertanyaannya adalah, ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" jelasnya.

Mudzakir berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sepantasnya dihukum penjara.

Menurutnya, yang seharusnya dihukum yakni pengedar, bandar, atau penyuplai narkoba.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tambah Mudzakir. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close