Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M
Gara-gara kasus itu, Hasan bertengkar dengan istrinya. Sebab, uang tabungannya ludes karena diserahkan ke terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Alahudin dan Al Imron kali pertama mengenal korban di Terminal Kalideres, Jakarta.
Kedua terdakwa juga dibantu komplotan mereka, Aki Robani, Aki Samiaji, Aki Tunggal, Aki Durahman, dan Kang Sakek, yang kini masih buron.
Mereka bertransaksi di Jakarta dan Surabaya. Sebagian uang itu ditransfer. Ada juga yang diserahkan secara tunai.
Alahudin mengaku hanya sekali menipu orang. Dia mengatakan hanya diperintah. Uang sebanyak itu kini sudah habis untuk biaya operasional dan kepentingan pribadi.
Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. (gas/c7/eko/jpnn)