Niat Bunga Bayar Utang Menjadi Petaka
Perbuatan bejat Iskandar terungkap setelah rekan lelaki korban kembali bersama pamannya mendatangi kediaman korban. Iskandar kemudian diserahkan ke kantor polisi.
Atas perbutannya, Iskandar diseret ke persidangan. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, AR, ayah kandung korban, mengaku tak mengetahui peristiwa yang menimpa anak perempuannya. Saat kejadian, AR bersama istrinya sedang bekerja di luar rumah.
“Tahu-tahu saya dihubungi kalau di rumah sedang ramai. Katanya ada orang yang masuk rumah, saya kira ada pencuri masuk,” kata AR sebelum bersaksi di persidangan.
BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi
Hingga kini, gadis berusia 16 tahun itu masih mengalami trauma. Korban juga masih enggan bercerita mengenai utang yang menjeratnya.
“Sampai saat ini anak saya masih enggak mau cerita. Dia masih trauma, saya malah tahu dari neneknya. Anak saya punya utang juga saya enggak tahu utangnya berapa,” kata AR. (brp/nda/ira)