Mahasiswi di Palembang Menjadi Korban Penipuan, Kerugian Jutaan Rupiah, Begini Modusnya
Senin, 12 Agustus 2024 – 19:49 WIB
"Hari ini saya lapor ke polisi dengan harapan pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap RAA.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan dari RAA.
Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang atau pasal 28 UU ITE.
"Aduan pelapor berinisial RAA sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," kata Pasti singkat. (mcr35/jpnn)