Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas
Sabtu, 26 September 2020 – 00:48 WIB
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)