Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas

Kamis, 11 Mei 2017 – 19:13 WIB
Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas - JPNN.COM
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, DR. Bahtiar (kiri, berdiri) membuka acara Dialog Politik. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu masih menjadi perdebatan.

Meski usulan pemerintah sudah mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan di DPR, tapi tampak belum ada satu kesepahaman mengenai sistem yang diusulkan dipakai dalam pemilu legislatif 2019 itu.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan mengenai sistem pemilu terbuka terbatas.

“Sistem pemilu terbuka terbatas, sebagai sistem campuran, jalan tengah fanatisme penganut sistem terbuka dan sistem tertutup dengan kekurangan masing-masing,” ujar Bahtiar saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5).

Sistem pemilu terbuka terbatas ini, lanjutnya, berguna untuk peningkatan kinerja parpol secara kelembagaan dan kinerja caleg secara personel untuk meraih suara di daerah pemilihan masing-masing.

Manfaat sistem pemilu terbuka terbatas, jelas Bahtiar, setidaknya memberi peluang yang sama antara kinerja tiap caleg dengan kinerja partai politik (parpol) secara kelembagaan. Sesuai usulan pemerintah, manfaat itu dapat dipertegas melalui tiga cara penentuan kursi caleg terpilih.

Pertama, jika dalam pemilu nanti yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih besar daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos tanda gambar parpol dikonversi ke suara caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak pada dapil terkait dan penentuan kursinya berdasarkan suara terbanyak caleg.

Kedua, sebaliknya jika yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih kecil daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos nama tiap caleg dikonversi ke suara parpol dan penentuan caleg terpilihnya berdasarkan nomor urut.

Sistem pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu masih menjadi perdebatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News