Nih, Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Sekolah 5 Hari
Dia menjelaskan, pada dasarnya ketentuan sekolah lima hari bersifat tidak wajib sebagaimana disampaikan presiden. Pihaknya mempersilakan bila ada sekolah yang mau menerapkan atau yang tidak ingin menerapkan.
Untuk itu, dalam pengaturannya nanti ada jalan tengah. Bagi yang ingin menerapkan sekolah lima hari tentu jam kerja guru menjadi delapan jam perhari. Sehingga, dalam sepekan tetap memenuhi jam kerja 40 jam.
’’Nanti kalau yang menganut aliran enam hari (sekolah) ya beban guru diubah,’’ terangnya. Dalam arti, diatur sedemikian rupa supaya totalnya 40 jam kerja selama enam hari.
Pengaturan itu nantinya secara teknis akan dicantumkan dalam Permendikbud yang baru. Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 nantinya akan otomatis dicabut oleh Perpres yang bakal terbit.
Perpres yang terbit itu akan mencakup dua irisan, yakni Kemendikbud dan Kemenag. Dari situlah, pihaknya akan menyusun Permendikbud bau sebagai turunan perpres.
Apakah Perpres itu juga akan mengatur jam belajar mengajar yang nanti diturunkan dalam permen, Muhadjir mengatakan tidak.
’’Soal itu malah nggak diatur. Nanti diatur dalam turunan permennya. Tapi ini mungkin lho ya, wong kan belum terbit perpresnya,’’ lanjut pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.
Saat ini, perpres itu masih disusun oleh tim lintas kementerian dan belum ada keputusan akhir. Sehingga, perubahan dari sisi substansi masih mungkin terjadi.