Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikah Siri, Tujuh PNS Dipensiunkan Dini

Sabtu, 03 Juli 2010 – 13:16 WIB
Nikah Siri, Tujuh PNS Dipensiunkan Dini - JPNN.COM
BANJARNEGARA -- Bupati Banjarnegara Djasri mengeluarkan kebijakan pensiun diri terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banjarnegara yang kedapatan melakukan nikah lagi dengan cara nikah siri. Ketujuh PNS itu sebelumnya sudah punya istri yang sah. Mereka ketahuan nikah siri berdasarkan laporan dari istrinya yang sah. Djasri menjelaskan, mestinya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Disiplin PNS, mereka bisa saja dipecat.

"Bahkan dari hasil nikah siri ini sudah ada yang punya anak tiga. Namun kita beri kebijakan bagi mereka untuk pensiun dini. Jika keberatan akan ditetapkan sesuai aturan, pecat," tegas Djasri saat ditemui seusai pelantikan Kades Biting dan pejabat eselon tiga dan empat di Pendopo Dipayuda kemarin.

Kepala BKD Banjarnegara, Fahrudin Slamet menambahkan, tujuh PNS ini melanggar Undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan, setiap pernikahan harus di catatkan di KUA ataupun Catatan sipil. "Nikah siri tentunya tidak mencatatkan pernikahan di KUA maupun catatan sipil," jelasnya

Ketentuan lain yang dilanggar adalah PP, yang mengatur bahwa PNS itu tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama dan tanpa seizin atasan dalam hal ini bupati. Dijelaskan, kebijakan penghentian PNS ini dilakukan setelah dipastikan mereka beristri dua. Sebelumnya tim dari BKD melakukan penelusuran ke lapangan. Baik kepada PNS tersebut, istri pertama dan kedua, serta yang orang yang menikahkan mereka. "Mereka ketahuan nikah siri dari aduan dari istri pertama maupun dari masyarakat," jelasnya.

BANJARNEGARA -- Bupati Banjarnegara Djasri mengeluarkan kebijakan pensiun diri terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banjarnegara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close