Nikah Siri, Tujuh PNS Dipensiunkan Dini
Sabtu, 03 Juli 2010 – 13:16 WIB
Kepala BKD Banjarnegara, Fahrudin Slamet menambahkan, tujuh PNS ini melanggar Undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan, setiap pernikahan harus di catatkan di KUA ataupun Catatan sipil. "Nikah siri tentunya tidak mencatatkan pernikahan di KUA maupun catatan sipil," jelasnya
Ketentuan lain yang dilanggar adalah PP, yang mengatur bahwa PNS itu tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama dan tanpa seizin atasan dalam hal ini bupati. Dijelaskan, kebijakan penghentian PNS ini dilakukan setelah dipastikan mereka beristri dua. Sebelumnya tim dari BKD melakukan penelusuran ke lapangan. Baik kepada PNS tersebut, istri pertama dan kedua, serta yang orang yang menikahkan mereka. "Mereka ketahuan nikah siri dari aduan dari istri pertama maupun dari masyarakat," jelasnya.