Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
“Waktu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.
Dia kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pendalamam kasusnya.
“Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami ditangkap,” tukasnya.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu.
“Tersangka sudah diringkus Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi, kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
Baca Juga: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong
“Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya. (03/sumeks.co)