Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati

Jumat, 12 November 2021 – 18:03 WIB
Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono bersama Wali Kota Putra Prana Sohe dan jajaran SKPD ungkap kasus penangkapan tersangka NR (31) atas kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 13.722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1.6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk coklat diduga bubuk ekstasi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menggagalkan ribuan kilogram (Kg) narkoba yang didapatkan dari tangan tersangka Niko Rahfika (31) berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Ribuan narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu seberat 13.722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1.6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirimkan oleh kurir.

Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan simpang Priuk Kota Lubuk Linggau. Lalu, ratusan barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.

“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono di Lubuklinggau, Jumat.

Kasat Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri mengatakan tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, ia ditangkap personelnya pada Selasa (9/11) petang di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti ribuan kilo narkoba yang ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar disimpan di gudang belakang rumahnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut dia terima.

Iptu Hendri menyatakan Niko Rahfika dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News