Nilai Akuisisi PT SBS Sesuai UU, Kubu Tjahyono Sebut Kejati Sumsel Seharusnya Tak Buru-buru
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 hingga kini masih terus bergulir.
Merespons perkembangan kasus tersebut, Kubu Tjahyono Imawan melihat ada yang aneh dengan sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani perkara tersebut.
Penyebabnya dalam akuisisi, semua prosedural yang diamanatkan Undang-undang (UU) dilakukan dengan baik, termasuk melibatkan pihak ketiga yang melakukan penilaian layak atau tidaknya proses akuisisi.
Hal ini disampaikan Ainudin yang merupakan kuasa hukum Tjahyono Imawan, tersangka dugaan korupsi akuisisi PT SBS. Menurutnya, proses akuisisi oleh pihak ketiga ini berlangsung selama setahun dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
"Due diligence (Uji tuntas) dengan pihak ketiga yang dikatakan tidak memihak. Pihak ketiga ini independen dan ada hasilnya, hasilnya itu kemudian dirumuskan dan ada perjanjian-perjanjian, ada akte yang dibuat, ditandatangani oleh para pihak. Artinya, kalau ada pihak ketiga keberatan melakukan akuisisi kan boleh dia punya tenggang waktu untuk keberatan," tegas Ainudin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/10).
Namun, tegas Ainudin, dalam proses penilaian akuisisi tak ditemukan adanya kejanggalan oleh pihak ketiga.
"Misalnya ada utang. Ini gak mau dong saya kalau dilakukan akuisisi, saya rugi nanti karena utangnya tidak bisa bayar. Nah, itukan tidak ada yang keberatan, semuanya mulus, berjalan dengan baik," terang dia.
Selain proses akuisisi, Ainudin juga menyorot proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Kejati Sumsel. Dari awal kasus ini mencuat hingga masuk ke tahap penyidikan, ia mengklaim, belum ada kerugian negara yang pasti.