Nilai Bahasa Jawa di Ijazah SMK Wajib Diisi
jpnn.com - PURWOKERTO - Meski tidak semua sekolah mengajarkan Mata Pelajaran (Mapel) Bahasa Jawa di kelas XII dan mengikutsertakan mapel ini dalam ujian sekolah, sekolah tetap diwajibkan mengisi kolom nilai muatan lokal bahasa Jawa pada hasil ujian sekolah di lembar ijazah.
Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah mengatakan, Sebagian sekolah memang ada yang hanya mengajarkan bahasa Jawa di kelas X dan XI. Meski begitu, polemik ini tak perlu dipermasalahkan.
"Tidak masalah. Karena model penilaian di SMK menggunakan sistem blok, yakni penilaian tidak diambil berdasarkan nilai semesteran tapi berdasarkan nilai ulangan harian per tema," jelas Enas.
Dia mengatakan, dengan adanya sistem tersebut, sekolah bisa mengisi nilai hasil ujian sekolah menggunakan nilai rata-rata bahasa Jawa kelas XI atau kelas X, tergantung kapan mapel tersebut terakhir diajarkan.
"Karena pengajaran mapel bahasa Jawa menjadi kebijakn masing-masing sekolah, maka wajar bila ada sebagain sekolah yang hanya mengajarkan mapel ini di kelas X dan XI saja," kata dia saat menyampaikan sosilisasi penulisan ijazah jenjang SMK di gedung Ki Hajar, Jumat (4/7) kemarin.
Selain wajib mengisi nilai bahasa Jawa pada kolom nilai ujian sekolah di lembar ijazah, sekolah juga diwajibkan mengisi transkip nilai dengan tulisan tangan. Tujuannya untuk bukti outentik dokumen.
"Jika orang tua sudah meninggal, maka tim penulis ijazah tidak perlu memberi keterangan almarhum dilembar ijazah," jelasnya.
Untuk meminimalisir kesalahan saat menulis ijazah, sekolah wajib membentuk tim penulis ijazah yang terdiri dari koordinator, konseptor, dan verifikator. Tahun ini ada 10.509 blangko ijazah jenjang SMK yang didistribusikan ke masing-masing sekolah se-Kabupaten Banyumas. Sementara jumlah blanko cadangan yang tersedia hanya 41 lembar.