Nilai Seleksi PPPK 2021 Bisa Ditabung? Begini Penjelasan Panselnas
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal nilai peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 bisa ditabung menimbulkan tanya di kalangan guru honorer.
Dudi Abdullah, salah seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mengaku bingung dengan kebijakan soal nilai yang ditabung dalam seleksi PPPK itu.
"Apakah ada jaminan kalau kami lulus tetapi karena tidak ada formasi nanti diangkat tahun depan dengan dasar nilai dalam seleksi PPPK tahun ini ditabung dan digunakan tahun berikutnya," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (23/6).
Dia khawatir bila nilai hasil seleksi PPPK 2021 tersebut malah hangus karena ganti kebijakan, seperti yang dialami honorer K2.
Para honorer K2, kata Dudi, sejak pergantian presiden dan menteri, terus dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah.
"Tahun 2015, kan, ada kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Sudah ada road map-nya, tetapi faktanya tidak ada realisasinya, kan," ujarnya.
Dudi khawatir kejadian itu terulang lagi saat seleksi PPPK 2021. Hasil kelulusan guru honorer yang tidak ada formasinya dianulir di tahun berikutnya.
Mengenai kekhawatiran para guru honorer ini, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan.