Nilai Transaksi Online Rp 100 Triliun
Kamis, 20 Maret 2014 – 07:35 WIB
"Pertumbuhan e-commerce 300 persen lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi uang tunai. Jadi ini sudah sangat penting untuk segera kita selesaikan aturannya," kata dia.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, perdagangan via online harus memiliki regulasi yang baik untuk melindungi konsumen.
"Di dalam Undang-Undang Perdagangan sudah diatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik, itu yang akan kita sempurnakan dengan aturan turunannya. Nanti ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," jelasnya. (wir)