NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
Dia menjelaskan, kalangan PPPK ini setelah menerima NIP PPPK maka sudah terhitung masa kerja, sehingga waktu pembagiannya harus ditetapkan terlebih dahulu, karena jika di tengah bulan akan rancu, sehingga harus di akhir bulan, hingga awal bulan langsung bekerja.
PPPK yang lulus seleksi di Rejang Lebong akan bekerja sesuai dengan penempatan karena SK mereka berasal dari Pemerintah Pusat.
Dari 564 PPPK formasi 2023 yang dinyatakan lulus seleksi ini diketahui ada satu orang yang meninggal dunia.
Satu orang ASN PPPK yang belum sempat dilantik ini berasal dari formasi tenaga kesehatan.
"Kita akan berikan bantuan kepada pihak keluarganya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), akan dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita turut berbelangsukawa, karena belum sempat dapat SK beliau sudah meninggal dunia," ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?