Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Identitas Pelakunya
Rabu, 17 November 2021 – 22:15 WIB
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka," jelas AKBP Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?