Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

Selasa, 30 Mei 2017 – 18:29 WIB
Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun - JPNN.COM
Nisa Rosmawati, kurir narkoba. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Janda dua anak itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35/2012 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum," tutur Isjuaedi saat membacakan putusan.

Selain pidana badan, perempuan asal Jember tersebut dijatuhi denda Rp 1 miliar.

"Jika tidak mampu membayar, bisa diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan," lanjutnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan beberapa pertimbangan.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close