Nokia Kaji Bangun Pabrik di Indonesia
Selasa, 03 Februari 2009 – 09:14 WIB
Dia mencontohkan, per 1 Januari 2009, pengimpor elektronik harus memiliki izin sebagai importir terdaftar (IT). Ada biaya tambahan untuk memnuhi hal itu. Sedangkan per 1 Februari 2009, biaya yang harus dikeluarkan importir bertambah karena harus menanggung biaya verifikasi di pelabuhan muat (pre-shipment) yang dilakukan surveyor independen. “Ini tentu akan membuat aturan impor lebih ribet daripada sebelumnya," ungkapnya.
Pasar telepon genggam yang besar di Indonesia, menurut Budi, menjadi salah satu alasan investor tertarik menanamkan modal. Permintaan telepon genggam dari dalam negeri mencapai 15 juta unit dalam setahun. Itu merupakan angka yang besar, bahkan di kawasan Asia Tenggara tergolong paling besar. “Tapi disini baru ada tiga atau empat perusahaan yang punya pabrik," tukasnya.