Polisi Bisa Jerat Warga Nongkrong Selama Wabah Corona dengan 3 Pasal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang bandel atau tak mau dibubarkan ketika nongkrong selama ada sebaran virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Bahkan, ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.
"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah anggota yang bertugas untuk kepentingan negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, petugas akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Perlu ditekankan adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal,” sambung Iqbal.
Adapun bunyi pasal-pasal yang bisa digunakan Polri dalam memidanakan masyarakat yang bandel sebagai berikut:
- Pasal 212 KUHP berbunyi :
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.