Nonpartai
Oleh: LaNyalla Mahmud Mattalittijpnn.com - TANGGAL 17 April 2023, menjadi hari bersejarah buat tata negara di Afrika Selatan. Pada hari Senin itu, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa, menandatangani undang-undang yang membuka peluang masuknya anggota DPR dari unsur nonpartai politik. Atau anggota DPR independen.
Afrika Selatan menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan, setelah 12 negara di Uni Eropa, yakni Bulgaria, Siprus, Denmark, Estonia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Rumania.
Sebelumnya, United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat juga membolehkan. Calon independen duduk pada badan perwakilan nasional (parlemen), yang mewakili rakyat di kamar lower house (DPR).
Perkembangan calon perseorangan atau independen di DPR, mengarahkan pada pertanyaan fundamental: mengapa perlu unsur perseorangan di DPR, apa yang diharapkan?
Di Indonesia, DPR adalah pembentuk undang-undang. Bersama presiden. Begitu bunyi konstitusi. Baik termaktub di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, maupun Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002.
Bedanya, jika di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Anggota DPR adalah anggota Partai Politik, maka di dalam Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002 menyebut dengan jelas. Dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3).
Bunyinya; Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Sedangkan di Ayat (4), tertulis: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan, sedangkan di Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.