Notaris Keluhkan Birokrasi Panjang dan Berbelit di BP Batam
jpnn.com, BATAM - Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Kepri, Syaifudin menilai, birokrasi yang panjang dan berbelit di BP Batam menjadi kesulitan notaris dalam mengurus Izin Peralihan Hak (IPH).
BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang selalu seolah-olah memiliki hak milik di seluruh pulau Batam sehingga merasa berwenang bertindak apa saja yang dia mau.
"Bahwa HGB dan HPL di Batam menjadi masalah ketika mendekati habis jangka waktunya. Maka ketika pemegang HGB mengajukan perpanjangan tidak kunjung selesai sampai HGB habis," kata dia, Rabu (16/8).
Menurut dia, hal ini tentu sangat beresiko bagi pihak perbankan selaku kreditor pemegang hak tanggungan.
"Selain itu ketika mengajukan perpanjangan HGB di Batam, dokumen yang dilampirkan sangat banyak dan prosesnya tidak mudah. Bahkan diantaranya harus melampirkan dokumen yang tidak dimiliki oleh si pemilik," tuturnya.
Diakui Syaifudin, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 40 Tahun 1999 pasal 34 ayat 7 dijelaskan bahwa peralihan jual beli dan hibah terhadap tanah sertifikat HGB di atas HPL harus meminta izin pemegang HPL.
Di Batam saat ini apabila ada transaksi maka setiap notaris dibuat gamang karena ketika mengurus IPH ke pemegang HPL (BP Batam) harus melampirkan referensi transaksi sebelumnya.
Referebsi yang dimaksud, ketika terjadi peralihan jual beli sebanyak 4 kali misalnya. Maka pemilik (calon penjual) yang mengajukan IPH wajib melampirkan IPH transaksi sebelumnya sembanyak 4 kali juga.