Notaris Keluhkan Birokrasi Panjang dan Berbelit di BP Batam
Selain harus melampirkan dokumen yang banyak, jangka waktunya juga tak terukur. "Selain harus melampirkan dokumen yang banyak, jangka waktunya juga tak terukur," sambung Syaifudin.
Khusus Batam, lanjut dia, banyak jaminan belum bersertifikat atau dokumen masih berupa faktur UWTO, gambar PL, SPJ dan Skep.
Namun sudah dipakai agunan tentunya disertai convernote dari notaris yang isinya notaris bersedia mengurus sertifikatnya. Maka ketika sertifikat HGB belum terbit dan bahkan tak bisa terbit karena sesuatu hal dan kredit macet, maka pastilah eksekusinya terhambat.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran pihak debitur sulit untuk dihadirkan kembali untuk menandatangani akta, maka bank sering memaksa notaris untuk membuat Akte Pemberian Hak Tanggungan (APTH) secara anti datum.
Namun yang terjadi sampai saat ini BP Batam tidak menyelenggarakan atau melayani tentang izin untuk pemasangan hak tanggungan bagi HGB yang akan dijaminkan oleh perbankan.
"Inilah kesulitas kami saat ini. Sehingga untuk proses jual beli atau hibah saja dibuat susah," jelasnya. (rng)