Novanto Bisa Didakwa Bukti Keberpihakan Tuhan ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pengungkapan tentang keterlibatan Setya Novanto dalam perkara e-KTP diwarnai jalan berliku. Namun, JPU meyakini ada keberpihakan Tuhan sehingga mantan ketua umum Partai Golkar itu pun bisa didudukkan di kursi pesakitan.
Pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), JPU mengatakan, upaya mengungkap keterlibatan mantan ketua DPR itu dalam kasus e-KTP menghadapi berbagai persoalan. Mulai meninggalnya saksi penting di Amerika Serikat, Johannes Marliem yang disebut akibat bunuh diri, hingga insiden Novanto menabrak tiang listrik.
Bahkan, drama masih berlanjut saat Novanto mulai didakwa. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan menyita waktu hingga tujuh jam.
"Hal-hal tersebut meski menghambat jalannya penanganan perkara, namun penuntut umum tetap percaya kebesaran Tuhan. Tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan bagi penegak hukum dalam mengungkap setiap kejahatan," ujar Jaksa Irene membacakan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (29/3) siang.
Menurut Irene, KPK melibatkan sejumlah pihak di luar negeri untuk bisa menjerat Novanto. Meski cukup melelahkan, KPK bisa memberi pesan kepada semua orang bahwa tidak tempat bagi pelaku korupsi dan hasil kejahatan meski di luar negeri.
Selain itu, Irene juga menyebut kasus Novanto telah menarik perhatian dunia internasional. Pasalnya, Novanto merupakan politikus berpengaruh, pelobi ulung dan namanya kerap disebut-sebut pada sejumlah skandal.
"Karena itu tak mengherankan perjalanan uang haram dalam kasus ini sedemikian berliku melewati enam negara. Yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," ucapnya.
Lebih lanjut Irene mengatakan, persidangan terhadap Novanto juga mengungkap hal penting. Yakni metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.