Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dituding berkongkalikong dengan membarter wewenang mereka sebagai pejabat negara demi kepentingan masing-masing. Demonstran yang menamakan diri Komunitas Pencita Keadilan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 September, menyebutkan bahwa Setya siap menggolkan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Imbalannya, Hatta Ali harus menjamin Setya menang dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya menggugat penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka korupsi KTP elektronik dengan menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, RUU Jabatan Hakim telah disahkan menjadi agenda prioritas Dewan tahun ini.
Salah satu isinya yang banyak diperbincangkan adalah pemangkasan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 atau 67 tahun sedangkan Hatta sendiri kini berusia 67 tahun.
Tudingan mencuat, salah satunya, karena dipicu pertemuan antara Setya dengan Hatta dalam sidang disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus, Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Juli. Saat itu Hatta hadir sebagai penguji disertasi Adies.
Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mencurigai pertemuan di Surabaya itu berkaitan dengan gugatan praperadilan Setya. Mereka mengadukan kecurigaan mereka ke Komisi Yudisial.
Juru bicara MA Suhadi sendiri membantah pertemuan di acara akademis itu berkaitan dengan kasus apa pun.
Ahmad Doli Kunia, politisi Golkar dan aktivis GMPG, mengklaim indikasi barter Setya-Hatta cukup kuat. Salah satunya, menurut dia, disertasi Adies membahas RUU Jabatan Hakim dan usia pensiun hakim.
“Kami mencari informasi, dan ternyata betul itu sedang dibahas di DPR," ujar Doli. "Ya, wajar saja ada kecurigaan seperti itu karena kini nasib hakim agung sedang bergantung kepada DPR."